Kamis, 07 Januari 2010

ISLAMIC BANKING

iB (baca: ai-bi, Islamic Banking) merupakan logo atau pertanda industri perbankan syariah di Indonesia yang memudahkan masyarakat dalam mengenali layanan perbankan yang berbasis syariah. Secara bertahap, seluruh bank syariah akan memasang logo ini di kantor-kantor, loket, mesin ATM, kartu dan pada seluruh tampilan visual produk dan jasa perbankan syariah agar dapat memudahkan masyarakat untuk mengenali perbankan syariah.

Dengan adanya tanda iB di bank, masyarakat dapat mengenali bahwa bank tersebut menyediakan berbagai ragam produk dan jasa perbankan syariah. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk berbaur dengan bank syariah,karena bank ini tidak akan mendatangkan kerugian bagi mereka. Namun sebaliknya masyarakat akan mendapatkan keadilan terhadap dana mereka yang disimpan di bank dan untuk kebaikan masyarakat semua.

Logo iB akan membantu strategi komunikasi bank syariah dalam mencitrakan dirinya sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem perbankan syariah yang kuat, tersusun dan tertata dengan baik dalam kerangka dual-banking system.

Logo iB mencerminkan nilai-nilai keseimbangan, keteraturan dan kesempurnaan. Sepanjang perjalanan zaman, sebagaimana manusia sangat mengagumi kesempurnaan/keteraturan semesta alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Manusia berusaha melihat ke-Mahasempurnaan disain dan rancangan tersebut melalui bentuk-bentuk geometris yang memadukan seni dan ilmu pengetahuan. Pencarian terhadap kesempurnaan itu tersusun dalam bentuk geometris yang menyerap aspek-aspek keseimbangan, keteraturan, dan perubahan yang menuju kesempurnaan.

Susunan logo iB melambangkan :
• Warna biru yang melambangkan profesionalitas dan integritas.
• Warna merah yang dinamis.
• Warna jingga sebagai warna yang hangat, mencerminkan pribadi yang ramah dan rendah hati.
• Warna hijau melambangkan pertumbuhan.
• Warna putih mencerminkan sistem yang transparan dan bersih menganut prinsip syariah.

Dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, kegiatan ekonomi yang dipandang sangat strategis adalah lembaga perbankan. Namun dalam prakteknya perbankan yang dijalankan oleh masyarakat dunia dewasa ini tidak bisa lepas dari sistem bunga yang oleh sebagian umat Islam sistem ini dikatakan identik dengan riba, sedangkan riba dilarang oleh Islam,karena islam adalah agama yang bersih. Dalam perbankan yang berbasis bunga hanya mengenal berbagi keuntungan tidak mengenal berbagi kerugian,Apabila bank memperoleh keuntungan,maka bank bersedia untuk membagi keuntungan tersebut dengan nasabahnya,namun sebaliknya,apabila bank rugi,disini bank tidak akan menghiraukan kondisi tersebut. seolah-olah sistem bunga hanya mengenal teman dalam suka, tetapi tidak mengenal teman dalam derita. Akibatnya perbankan yang berbasis bunga (konvensional) lebih banyak menguntungkan sebelah pihak yaitu lembaga perbankan itu sendiri, sedangkan nasabah dalam posisi yang lemah yang mempunyai kemampuan terbatas dan banyak dirugikan.

Oleh karena praktek bunga yang identik dengan riba secara tegas dilarang oleh Islam, maka untuk menghindari usaha yang illegal ( dilarang agama) tersebut, muncul gagasan di Negara-negara Islam untuk mendirikan bank Islam yang bebas bunga, dan tidak ketinggalan pula di Indonesia juga didirikan bank Islam dan lebih dikenal dengan bank syari’ah dan untuk yang pertama kali di Indonesia dikenal dengan nama Bank Muamalah Indonesia, dan selanjutnya lahir Bank Umum Syariah lainnya

Perbankan Islam memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, kecuali pada pengoperasiaanya yang sesuai dengan aturan Syariah, yang dikenal sebagai Fiqh al-Muamalat (aturan Islam pada transaksi). Kegiatan perbankan Islam harus dipraktekkan secara konsisten dengan Syariah dan aplikasi praktis melalui pengembangan ekonomi Islam. Banyak dari prinsip-prinsip yang didasarkan perbankan Islam umumnya diterima di seluruh dunia,bukan hanya Indonesia selama berabad-abad. Prinsip-prinsip ini tidak baru, tetapi boleh dibilang, negara asli mereka telah mengubah selama berabad-abad.

Sumber prinsip syariah adalah Alquran diikuti oleh ucapan-ucapan dan tindakan direkam Nabi Muhammad (saw) - hadis. Solusi untuk masalah-masalah di mana tidak dapat ditemukan dalam dua sumber ini, keputusan yang dibuat berdasarkan pendapat para ulama, penalaran para sarjana, sepanjang keputusan tersebut agar tidak menyimpang dari ajaran-ajaran yang telah ditetapkan dalam Al-Qur ' an dan Hadis.


Bank Syariah
Salah satu perangkat dalam ekonomi syariah adalah adanya perangkat bank syariah. Nah sebenarnya apa sih Bank syariah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syariah itu? Apa bedanya Bank Syariah dengan Bank lain yang umum banyak berkembang di masyarakat (bank konvensional)?

Bank Syariah
1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
3. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
4. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
5. Prinsip bagi hasil:
• Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
• Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
• Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
• Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
• Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Bank Konvensional
1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
3. Sistem bunga:
• Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
• Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
• Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
• Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
• Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

Seiring waktu perkembangan syariah kini mulai tumbuh dengan pesat di bank-bank lain, Walau Indonesia sebagai sebuah Negara dengan pemeluk agama Islam terbesar, produk keuangan berprinsip syariah baru dikenal beberapa tahun yang lalu dan masih sangat terbatas. Dimulai dari sektor perbankan, dengan berdirinya Bank Muamalat pada November 1991. Prinsip syariah tidak hanya terbatas pada konteks perbankan, melainkan juga meliputi berbagai kegiatan ekonomi dan investasi, termasuk di pasar modal dan asuransi.

Anda tentu pernah mendengar istilah bank syariah, atau lebih luas lagi ekonomi berbasis syariah. Bahkan boleh jadi, banyak di antara Anda yang sudah menggunakan jasa lembaga keuangan syariah. Menurut teknisi dari sistim keuangan kas dan mentransfer uang lalu syarat-syarat peminjaman dan pengambilan uang sama tapi dilihat dari aspek legalitas adan akad nya itu sangat berbeda dengan bank konvensional.

Perbedaannya antara lain: pertama, akad dan legalitas merupakan kunci utama yang membedakan bank yariah dengan bank konvensional lainnya. Bank syariah melihat dari “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan begantung pada niat. Dalam hal ini bergantung pada aqad nya, seperti bagi hasil,jual beli atau sewa menyewa,tidak ada unsur riba yang di haramkan.
Perbedaan selanjutnya dari struktur organisasi yang sangat baik yang dilihat dari struktur pengamananya yaitu DPS ( dewan pengawas syariah) yang bertugas sebagai pengawasan operasional bank dan produk-roduknya agar sesuai garis syariah. Kemudian pada lingkungan disekitar bank syariah yang bernuasa islami.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :

1.Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.

2.Konsep Pengelolaan dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.

Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.

Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.

3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)

4. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.

Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.

Perbedaan Prinsip Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” QS. Ali Imran, 3:130

Berbicara mengenai perbankan syariah sebenarnya tidak lengkap tanpa mengurai bagaimana sejarah, tujuan penerapan prinsip syariah, batasan-batasan prinsip syariah, jenis produk pembiayaan syariah, ketentuan hukum, Dewan Pengawas Syariah dll. Namun untuk mengawali rubrik syariah ini penulis tidak akan akan memaparkan secara keseluruhan mengenai hal-hal tersebut di atas, namun lebih kepada pokok permasalahan mengenai perbedaan yang mendasar antara prinsip syariah dengan prinsip konvensional.

Sebelum membicarakan beberapa perbedaan sistem bank Islam dengan sistem bank konvensional, perlu diberikan suatu penjelasan perbedaan antara bagi hasil dan pemberian bunga dalam bidang perniagaan, khususnya dalam operasional bank.

Dalam pandangan Islam, uang yang disimpan tanpa digunakan tidak akan bertambah, justru jumlahnya semakin menurun dari tahun ke tahun, karena ia wajib membayar zakat sebanyak 2,5% pertahun hingga sampai dibawah nisab (batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan). Karena itu Islam mengakui konsep bunga yang diperoleh seseorang jika menyimpan uangnya di bank misalnya dan dianggap riba, kecuali jika bank itu diberikan kekuasaan untuk memakai uang tersebut. Lalu jika bank mendapat keuntungan, maka dibagi dengan orang tersebut berdasarkan berapa persen dari untung yang didapat, bukan berapa persen dari uang yang disimpan. Maka jumlah yang diterima dari bank itu dianggap sebagai untung.

Tujuan Islam mengharamkan riba selain karena mengandung unsur penindasan, riba juga merupakan sistem yang hanya mengutamakan kepentingan individu saja tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat, padahal Islam lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada individu.

Secara singkat perbedaan-perbedaan antara menabung pada bank konvensional dengan bank syariah yaitu:

Tabungan Konvensional:
- Bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
- Besarnya bunga adalah tetap baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang booming dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.


Tabungan Syariah (dengan prinsip bagi hasil):
- Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank, misalnya 60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi bank. Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari keuntungan yang didapat oleh bank.
- Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang booming.

Di bank syariah tidak berlaku sistem bunga karena bunga adalah riba, dengan kata lain bank syariah menghindari adanya pihak yang dizalimi ataupun menzalimi.
Misalnya kita lihat nasabah tabungan dengan bunga (bank konvensional), pada saat krisis ekonomi maka nasabah tabungan mendapatkan bunga tinggi dan bank menjadi pihak yang "dizalimi" karena bank sedang sangat merugi tetapi harus membayar bunga tinggi kepada nasabah.

Sedangkan pada saat ekonomi sedang booming maka pihak nasabah tabungan menjadi pihak yang "dizalimi" karena bunga yang diterima tetap kecil padahal bank sedang mendapatkan keuntungan besar. Hal seperti di atas tidak akan terjadi pada bank syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil.

SOP koperasi MIN Lhong Raya

Untuk koperasi data yang diperlukan adalah:

Nama Koperasi : Koperasi MIN Lhong Raya
Alamat : Jln. Tgk Di Lhong II Lhong Raya Banda Aceh
Tlp/fax : (0651) 24531
Jenis Koperasi : Koperasi Sekolah
Tujuan Pendirian : Untuk memudahkan siswa dalam memnuhi keperluan sekolah serta guru yang ingin mengambil pinjaman
Tanggal didirikan : 30 Oktober 1988
Jumlah Anggota : 30 Orang
RAT yang telah dilaksanakan : 21 kali
RAT Terakhir : 10 Oktober 2009
Jumlah anggota yang hadir pada saat RAT : 30 Orang

Usaha Koperasi :
• Menyediakan alat tulis
• Kantin
• Atribut sekolah (perlengkapan sekolah)

Data Pengurus Koperasi :
• Ketua : Hj.Suraiya
• Sekretaris : Nuriana
• Bendahara : Nurbaya

Jumlah Simpanan Wajib : Rp 900.000. Sekarang simpanan wajib itu telah dibagikan kembali secara merata kepada seluruh anggota koperasi.

Jumlah Simpanan Pokok : Rp 30.000. Sekarang simpanan pokok itu telah dibagikan juga sacara merata kepada seluruh angota koperasi.


Sejarah pendirian hingga terkini (dalam bentuk narasi):
Dilihat dari segi perkembangan perekonomian di ruang lingkup MIN Lhong Raya pada tahun 1988 yang di prakarsai oleh Kepala Sekolah MIN Lhong Raya dengan maksud dan tujuan untuk menanggulangi kebutuhan para guru dan muridnya. Dengan kebijakan tersebut di atas,maka timbullah suatu pemikiran atas ide kepala sekolah untuk membentuk koperasi MIN Lhong Raya.Usaha koperasi MIN Lhong Raya dititikberatkan pada penyediaan kebutuhan para murid dan pinjaman pada para guru. Sehingga dengan terbentuknya koperasi sekolah ini,maka sangat membantu para murid dan guru untuk memenuhi kebutuhan mereka yang mendesak.

Visi dan Misi Koperasi :
Visi
Menjadi koperasi yang inovatif dan kreatif dalam pengembangan usahanya,sehinnga dapat mensejahterakan seluruh anggota koperasi.

Misi
- Mampu menyediakan perlengkapan sekolah para siswa
- Mampu meningkatkan jumlah pinjaman kepada para guru
- Mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah

Untuk unit simpan pinjam

Total asset (terakhir) = Rp 10.000.000
Perkembangan unit:
1. Jumlah anggota yang menyimpan dari tahun awal sampai tahun akhir adalah mula-mula 10 orang,namun sekarang sudah bertambah menjadi 30 orang.
2. Jumlah annggota yang meminjam dari tahun awal sampai tahun akhir adalah berkisar 20 orang.