Kamis, 07 Januari 2010

ISLAMIC BANKING

iB (baca: ai-bi, Islamic Banking) merupakan logo atau pertanda industri perbankan syariah di Indonesia yang memudahkan masyarakat dalam mengenali layanan perbankan yang berbasis syariah. Secara bertahap, seluruh bank syariah akan memasang logo ini di kantor-kantor, loket, mesin ATM, kartu dan pada seluruh tampilan visual produk dan jasa perbankan syariah agar dapat memudahkan masyarakat untuk mengenali perbankan syariah.

Dengan adanya tanda iB di bank, masyarakat dapat mengenali bahwa bank tersebut menyediakan berbagai ragam produk dan jasa perbankan syariah. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk berbaur dengan bank syariah,karena bank ini tidak akan mendatangkan kerugian bagi mereka. Namun sebaliknya masyarakat akan mendapatkan keadilan terhadap dana mereka yang disimpan di bank dan untuk kebaikan masyarakat semua.

Logo iB akan membantu strategi komunikasi bank syariah dalam mencitrakan dirinya sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem perbankan syariah yang kuat, tersusun dan tertata dengan baik dalam kerangka dual-banking system.

Logo iB mencerminkan nilai-nilai keseimbangan, keteraturan dan kesempurnaan. Sepanjang perjalanan zaman, sebagaimana manusia sangat mengagumi kesempurnaan/keteraturan semesta alam ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Manusia berusaha melihat ke-Mahasempurnaan disain dan rancangan tersebut melalui bentuk-bentuk geometris yang memadukan seni dan ilmu pengetahuan. Pencarian terhadap kesempurnaan itu tersusun dalam bentuk geometris yang menyerap aspek-aspek keseimbangan, keteraturan, dan perubahan yang menuju kesempurnaan.

Susunan logo iB melambangkan :
• Warna biru yang melambangkan profesionalitas dan integritas.
• Warna merah yang dinamis.
• Warna jingga sebagai warna yang hangat, mencerminkan pribadi yang ramah dan rendah hati.
• Warna hijau melambangkan pertumbuhan.
• Warna putih mencerminkan sistem yang transparan dan bersih menganut prinsip syariah.

Dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, kegiatan ekonomi yang dipandang sangat strategis adalah lembaga perbankan. Namun dalam prakteknya perbankan yang dijalankan oleh masyarakat dunia dewasa ini tidak bisa lepas dari sistem bunga yang oleh sebagian umat Islam sistem ini dikatakan identik dengan riba, sedangkan riba dilarang oleh Islam,karena islam adalah agama yang bersih. Dalam perbankan yang berbasis bunga hanya mengenal berbagi keuntungan tidak mengenal berbagi kerugian,Apabila bank memperoleh keuntungan,maka bank bersedia untuk membagi keuntungan tersebut dengan nasabahnya,namun sebaliknya,apabila bank rugi,disini bank tidak akan menghiraukan kondisi tersebut. seolah-olah sistem bunga hanya mengenal teman dalam suka, tetapi tidak mengenal teman dalam derita. Akibatnya perbankan yang berbasis bunga (konvensional) lebih banyak menguntungkan sebelah pihak yaitu lembaga perbankan itu sendiri, sedangkan nasabah dalam posisi yang lemah yang mempunyai kemampuan terbatas dan banyak dirugikan.

Oleh karena praktek bunga yang identik dengan riba secara tegas dilarang oleh Islam, maka untuk menghindari usaha yang illegal ( dilarang agama) tersebut, muncul gagasan di Negara-negara Islam untuk mendirikan bank Islam yang bebas bunga, dan tidak ketinggalan pula di Indonesia juga didirikan bank Islam dan lebih dikenal dengan bank syari’ah dan untuk yang pertama kali di Indonesia dikenal dengan nama Bank Muamalah Indonesia, dan selanjutnya lahir Bank Umum Syariah lainnya

Perbankan Islam memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, kecuali pada pengoperasiaanya yang sesuai dengan aturan Syariah, yang dikenal sebagai Fiqh al-Muamalat (aturan Islam pada transaksi). Kegiatan perbankan Islam harus dipraktekkan secara konsisten dengan Syariah dan aplikasi praktis melalui pengembangan ekonomi Islam. Banyak dari prinsip-prinsip yang didasarkan perbankan Islam umumnya diterima di seluruh dunia,bukan hanya Indonesia selama berabad-abad. Prinsip-prinsip ini tidak baru, tetapi boleh dibilang, negara asli mereka telah mengubah selama berabad-abad.

Sumber prinsip syariah adalah Alquran diikuti oleh ucapan-ucapan dan tindakan direkam Nabi Muhammad (saw) - hadis. Solusi untuk masalah-masalah di mana tidak dapat ditemukan dalam dua sumber ini, keputusan yang dibuat berdasarkan pendapat para ulama, penalaran para sarjana, sepanjang keputusan tersebut agar tidak menyimpang dari ajaran-ajaran yang telah ditetapkan dalam Al-Qur ' an dan Hadis.


Bank Syariah
Salah satu perangkat dalam ekonomi syariah adalah adanya perangkat bank syariah. Nah sebenarnya apa sih Bank syariah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syariah itu? Apa bedanya Bank Syariah dengan Bank lain yang umum banyak berkembang di masyarakat (bank konvensional)?

Bank Syariah
1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
3. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
4. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
5. Prinsip bagi hasil:
• Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
• Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
• Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
• Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
• Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Bank Konvensional
1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
3. Sistem bunga:
• Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
• Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
• Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
• Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
• Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.

Seiring waktu perkembangan syariah kini mulai tumbuh dengan pesat di bank-bank lain, Walau Indonesia sebagai sebuah Negara dengan pemeluk agama Islam terbesar, produk keuangan berprinsip syariah baru dikenal beberapa tahun yang lalu dan masih sangat terbatas. Dimulai dari sektor perbankan, dengan berdirinya Bank Muamalat pada November 1991. Prinsip syariah tidak hanya terbatas pada konteks perbankan, melainkan juga meliputi berbagai kegiatan ekonomi dan investasi, termasuk di pasar modal dan asuransi.

Anda tentu pernah mendengar istilah bank syariah, atau lebih luas lagi ekonomi berbasis syariah. Bahkan boleh jadi, banyak di antara Anda yang sudah menggunakan jasa lembaga keuangan syariah. Menurut teknisi dari sistim keuangan kas dan mentransfer uang lalu syarat-syarat peminjaman dan pengambilan uang sama tapi dilihat dari aspek legalitas adan akad nya itu sangat berbeda dengan bank konvensional.

Perbedaannya antara lain: pertama, akad dan legalitas merupakan kunci utama yang membedakan bank yariah dengan bank konvensional lainnya. Bank syariah melihat dari “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan begantung pada niat. Dalam hal ini bergantung pada aqad nya, seperti bagi hasil,jual beli atau sewa menyewa,tidak ada unsur riba yang di haramkan.
Perbedaan selanjutnya dari struktur organisasi yang sangat baik yang dilihat dari struktur pengamananya yaitu DPS ( dewan pengawas syariah) yang bertugas sebagai pengawasan operasional bank dan produk-roduknya agar sesuai garis syariah. Kemudian pada lingkungan disekitar bank syariah yang bernuasa islami.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :

1.Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.

2.Konsep Pengelolaan dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.

Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.

Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.

3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)

4. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.

Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.

Perbedaan Prinsip Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” QS. Ali Imran, 3:130

Berbicara mengenai perbankan syariah sebenarnya tidak lengkap tanpa mengurai bagaimana sejarah, tujuan penerapan prinsip syariah, batasan-batasan prinsip syariah, jenis produk pembiayaan syariah, ketentuan hukum, Dewan Pengawas Syariah dll. Namun untuk mengawali rubrik syariah ini penulis tidak akan akan memaparkan secara keseluruhan mengenai hal-hal tersebut di atas, namun lebih kepada pokok permasalahan mengenai perbedaan yang mendasar antara prinsip syariah dengan prinsip konvensional.

Sebelum membicarakan beberapa perbedaan sistem bank Islam dengan sistem bank konvensional, perlu diberikan suatu penjelasan perbedaan antara bagi hasil dan pemberian bunga dalam bidang perniagaan, khususnya dalam operasional bank.

Dalam pandangan Islam, uang yang disimpan tanpa digunakan tidak akan bertambah, justru jumlahnya semakin menurun dari tahun ke tahun, karena ia wajib membayar zakat sebanyak 2,5% pertahun hingga sampai dibawah nisab (batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan). Karena itu Islam mengakui konsep bunga yang diperoleh seseorang jika menyimpan uangnya di bank misalnya dan dianggap riba, kecuali jika bank itu diberikan kekuasaan untuk memakai uang tersebut. Lalu jika bank mendapat keuntungan, maka dibagi dengan orang tersebut berdasarkan berapa persen dari untung yang didapat, bukan berapa persen dari uang yang disimpan. Maka jumlah yang diterima dari bank itu dianggap sebagai untung.

Tujuan Islam mengharamkan riba selain karena mengandung unsur penindasan, riba juga merupakan sistem yang hanya mengutamakan kepentingan individu saja tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat, padahal Islam lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada individu.

Secara singkat perbedaan-perbedaan antara menabung pada bank konvensional dengan bank syariah yaitu:

Tabungan Konvensional:
- Bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
- Besarnya bunga adalah tetap baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang booming dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.


Tabungan Syariah (dengan prinsip bagi hasil):
- Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank, misalnya 60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi bank. Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari keuntungan yang didapat oleh bank.
- Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang booming.

Di bank syariah tidak berlaku sistem bunga karena bunga adalah riba, dengan kata lain bank syariah menghindari adanya pihak yang dizalimi ataupun menzalimi.
Misalnya kita lihat nasabah tabungan dengan bunga (bank konvensional), pada saat krisis ekonomi maka nasabah tabungan mendapatkan bunga tinggi dan bank menjadi pihak yang "dizalimi" karena bank sedang sangat merugi tetapi harus membayar bunga tinggi kepada nasabah.

Sedangkan pada saat ekonomi sedang booming maka pihak nasabah tabungan menjadi pihak yang "dizalimi" karena bunga yang diterima tetap kecil padahal bank sedang mendapatkan keuntungan besar. Hal seperti di atas tidak akan terjadi pada bank syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil.

SOP koperasi MIN Lhong Raya

Untuk koperasi data yang diperlukan adalah:

Nama Koperasi : Koperasi MIN Lhong Raya
Alamat : Jln. Tgk Di Lhong II Lhong Raya Banda Aceh
Tlp/fax : (0651) 24531
Jenis Koperasi : Koperasi Sekolah
Tujuan Pendirian : Untuk memudahkan siswa dalam memnuhi keperluan sekolah serta guru yang ingin mengambil pinjaman
Tanggal didirikan : 30 Oktober 1988
Jumlah Anggota : 30 Orang
RAT yang telah dilaksanakan : 21 kali
RAT Terakhir : 10 Oktober 2009
Jumlah anggota yang hadir pada saat RAT : 30 Orang

Usaha Koperasi :
• Menyediakan alat tulis
• Kantin
• Atribut sekolah (perlengkapan sekolah)

Data Pengurus Koperasi :
• Ketua : Hj.Suraiya
• Sekretaris : Nuriana
• Bendahara : Nurbaya

Jumlah Simpanan Wajib : Rp 900.000. Sekarang simpanan wajib itu telah dibagikan kembali secara merata kepada seluruh anggota koperasi.

Jumlah Simpanan Pokok : Rp 30.000. Sekarang simpanan pokok itu telah dibagikan juga sacara merata kepada seluruh angota koperasi.


Sejarah pendirian hingga terkini (dalam bentuk narasi):
Dilihat dari segi perkembangan perekonomian di ruang lingkup MIN Lhong Raya pada tahun 1988 yang di prakarsai oleh Kepala Sekolah MIN Lhong Raya dengan maksud dan tujuan untuk menanggulangi kebutuhan para guru dan muridnya. Dengan kebijakan tersebut di atas,maka timbullah suatu pemikiran atas ide kepala sekolah untuk membentuk koperasi MIN Lhong Raya.Usaha koperasi MIN Lhong Raya dititikberatkan pada penyediaan kebutuhan para murid dan pinjaman pada para guru. Sehingga dengan terbentuknya koperasi sekolah ini,maka sangat membantu para murid dan guru untuk memenuhi kebutuhan mereka yang mendesak.

Visi dan Misi Koperasi :
Visi
Menjadi koperasi yang inovatif dan kreatif dalam pengembangan usahanya,sehinnga dapat mensejahterakan seluruh anggota koperasi.

Misi
- Mampu menyediakan perlengkapan sekolah para siswa
- Mampu meningkatkan jumlah pinjaman kepada para guru
- Mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah

Untuk unit simpan pinjam

Total asset (terakhir) = Rp 10.000.000
Perkembangan unit:
1. Jumlah anggota yang menyimpan dari tahun awal sampai tahun akhir adalah mula-mula 10 orang,namun sekarang sudah bertambah menjadi 30 orang.
2. Jumlah annggota yang meminjam dari tahun awal sampai tahun akhir adalah berkisar 20 orang.

Rabu, 30 Desember 2009

GRAMEEN BANK

Grameen Bank adalah sebuah organisasi kredit mikro yang berawal dari Bangladesh yang memberikan pinjaman kecil kepada orang yang kurang mampu tanpa menyediakan jaminan atau agunan. Ini berdasarkan pendapat bahwa orang miskin memiliki kemampuan yang kurang digunakan,padahal sebagian dari mereka mempunyai bakat yang tidak dapat di salurkan secara optimal. Yang berbeda dari kredit ini adalah pinjaman dapat diberikan kepada kelompok perempuan produktif yang masih berada dalam status sosial miskin. Dengan kata lain,mereka mempunyai keinginan untuk melepaskan diri dari kemiskinan. Disini, Grameen bank akan membina dan memberi pelatihan kepada mereka untuk mewujudkan impian mereka menjadi kenyataan. Jika semua ini diterapkan dengan konsisten, pola Grameen Bank ini dapat mencapai tujuan untuk membantu perekonomian masyarakat miskin melalui perempuan.

Sejarah Berdirinya Grameen Bank

Grameen bank (Bank Pedesaan) mulai dirintis oleh Muhammad Yunus tahun 1976 (peraih hadiah Nobel bidang ekonomi tahun 2006), namun baru bisa berdiri secara formal pada tahun 1983.Beliau merupakan seorang dosen Universitas Chittagong serta Dekan Fakultas Ekonomi itu. Grameen Bank terlahir dari rasa keputus-asaan Yunus atas teori ekonomi yang tidak menyentuh kemiskinan, dan atas kurangnya perhatian lembaga keuangan formal terutama perbankan untuk memberikan kredit bagi kelompok miskin yang dinilai tidak potensial untuk menjadi nasabah Bank. Grameen Bank sendiri merupakan bentuk eksperimen Muhammad Yunus untuk menjawab kemiskinan yang melanda Bangladesh yang mayoritas perempuan. Perempuan Bangladesh yang bekerja sepanjang hari untuk mendapatkan 2 sen dolar, setelah di bagi dengan rentenir. Salah satu hambatan produktifitas perempuan di Bangladesh adalah keberadaan rentenir. Ketika muhammad Yunus memulai pekerjaannya, ia banyak mendapat penentangan dari kelompok para rentenir yang menuduh grameen bank sebagai alat kristenisasi atau mengajak menjadi kafir. Grameen Bank memberikan kredit-mikro kepada orang-orang miskin dengan syarat-syarat yang sangat mudah. Dari hasil pengamatannya,yunus menyimpulkan bahwa kemiskinan bukan karena mereka malas dan bodoh,akan tetapi karena masalah mendasar yaitu mereka tidak memiliki modal usaha untuk menjalankannya. Sedangkan untuk meminjam kepada lembaga perkreditan formal mereka terbentur pada masalah agunan.. Yunus tidak takut para peminjam tersebut tidak akan mengembalikan pinjaman, karena prinsip grameen bank adalah kepemilikan bersama. Peminjam yang tidak mengembalikan pinjaman sama saja dengan menghilangkan kesempatan untuk mendapat pinjaman berikutnya. Sehingga, orang-orang miskin yang memperoleh pinjaman dari grameen bank memiliki tanggung jawab besar untuk mengembalikan pinjaman tersebut, demi kelanjutan program ini.

Yang menarik untuk dicermati yaitu yang menjadi sasaran utama keanggotaan Grameen Bank adalah kaum wanita. Pilihan wanita untuk menjadi anggota Grameen Bank didasarkan pada pemikiran bahwa tanggung jawab wanita terhadap keluarga lebih besar dan wanita akan membelanjakan uangnya hanya untuk kepentingan keluarga. Wanita harus diberdayakan dengan memanfaatkan potensi yang dilikinya. Banyak kasus menunjukkan bahwa jika perempuan diberikan kesempatan dan modal, mereka akan sanggup memberdayakan ekonominya. Di Indonesia, banyak perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga, mereka umumnya membuka warung makan, jual kue keliling, buka kios, hingga home industri. Umumnya,wanita-wanita tersebut kesulitan dalam mengakses modal dari bank umum karena persoalan syarat dan kriteria yang berat.

Grameen Bank bukanlah bank konvensional yang hanya berhubungan dengan nasabah secara terbatas dari aspek ekonomi, tetapi Bank yang dibangun oleh Profesor Yunus ini bersifat multidimensional dari segala aspek kehidupan kelompok miskin, serta memasukan unsur sosial budaya kedalammya. Hubungan bank dengan calon anggotanya dimulai dengan penyuluhan, yang dilanjutkan dengan pendidikan (termasuk mengajari membaca dan menulis) dan pelatihan. Setelah itu baru dilakukan penandatanganan perjanjikan atau kesepakatan. Dalam perjanjian ini ditekankan peminjam agar mengutamakan kepentingan usaha dan peningkatan kesejateraan keluarga.

Peranan Grameen Bank

Grameen bank memiliki peranan besar bagi rakyat kecil. Sistem perbankan yang digunakannya nyaris bertolak belakang dengan yang digunakan oleh bank konvensional. Kenyataannya sampai hari ini bahwa bank konvensional semakin tidak pro pada rakyat. Banyak sekali bank konvensional yang hanya mau mendanai proyek-proyek yang menghasilkan profit besar,mereka tidak pernah menghiraukan rakyat kecil. Bahkan, mereka juga mempersulit kaum miskin dengan suku bunga pinjaman yang tidak terjangkau dan agunan. Padahal kaum miskin tidak memiliki uang yang cukup untuk mengembalikan bunga dan mereka juga tidak memiliki agunan. Begitu juga dengan kaum rentenir. Dari segi waktu,kaum miskin relatif lebih suka meminjam uang kepada mereka,karena mereka lebih mudah memberikan pinjaman tanpa adanya persyaratan yang rumit,walaupun bunga pinjamannya sangat tinggi bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan bunga bank konvensional. Baik bank konvensional maupun rentenir saat ini merupakanpihak dimana yang menjadikan rakyat miskin semakin miskin, sedangkan yang kaya semakin kaya.

Namun hadirnya Grameen Bank yang didirikan oleh Muhammad Yunus memberikan suatu peranan besar dalam menjawab solusi kemiskinan yang telah mengakar di Bangladesh selama bertahun-tahun. Grameen bank tidak hanya memberikan solusi dalam segi finansial kaum miskin, namun juga merubah kebudayaan warga setempat, dimana wanita hanya boleh di dalam rumah dan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas ekonomi di luar rumah. Dengan hadirnya Grameen Bank, meski wanita tidak diperkenankan melakukan aktivitas ekonomi di luar rumah, namun dengan berbagai solusi, wanita dapat bekerja meski di dalam rumah. Sebagai bank kaum miskin,Grameen Bank tidak muncul dalam wujud lembaga keuangan eksklusif sebagaimana bank konvensional lainnya, melainkan menjelma sebagai lembaga yang berada di lingkungan miskin secara nyata.

Oleh sebab itu,Grameen Bank dinyatakan berhasil menuntaskan kemiskinan, sebab Grameen Bank dalam menjalankan misinya tidak hanya berfokus dalam melakukan kredit seperti yang dilakukan oleh bank konvensional pada umumnya, tetapi lebih daripada itu,Grameen Bank “menjelma” menjadi kaum miskin itu sendiri, karena dengan cara itulah Grameen Bank dapat mengetahui secara utuh tentang segala aspek penyebab kemiskinan dan solusi yang tepat dalam melakukan pengurangan atau bahkan penghapusan terhadap penyebab kemiskinan.

Selasa, 17 November 2009

Ringkasan BAB 4 : LEMBAGA

Lembaga merupakan wadah yang menyediakan jasa/layanan. Salah satu fungsi dari didirikaanya LKM adalah sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dalam perkembangannya,LKM tidak hanya memberikan layanan kredit,melainkan penyediaan tabungan dan jasa keuangan lainnya. Sekarang banyak LKM mulai melihat keuntungan dan kerugian dari perbedaan struktur kelembagaan. Sejumlah persoalan kelembagaan antara lain termasuk :
• Pertumbuhan dan transformasi kelembagaan
• Kepemilikan dan tata kelola
• Akses atas sumber pendanaan baru
• Kapasitas kelembagaan

Pentingnya Lembaga
Lembaga adalah sekumpulan asset,keuangan dan lainnya yang digabung untuk melakukan segala jenis kegiatan seperti pemberian kredit dan menghimpun dana simpanan sepanjang waktu. Berdasarkan sifat,lembaga mempunyai fungsi dan kekekalan tertentu.

Sifat-sifat Lembaga yang Baik
1. Lembaga itu menyediakan jasa untuk kelompok sasaran yang relevan. Yang termasuk dalam sasaran yang relevan yaitu :
• Pelayanan Layak,yaitu penawaran kredit yang cocok dengan permintaan pelanggan.
• Cakupan pelanggan harus konsisten dengan situasi pelanggan.
• Harga yang harus pelanggan bayar untuk layanan oleh lembaga pada umumnya bukan kepentingan utama,berdasarkan pengalaman praktis.
2. Kegiatan dan pelayanan yang ditawarkan lembaga tidak saja dituntut namun juga mempunyai dampak positif terhadap nasabah
3. Lembaga ini kuat,sehat secara keuangan dan mantap dalam pelaksanaannya.

Jenis Lembaga
Lembaga terdiri dari 2 jenis,yaitu lembaga formal dan lembaga semi formal. Lembag formal yaitu lembaga yang tunduk pada tidak hanya perundang-undangan umum tetapi juga peraturan dan pengawasan perbankan khusus. Sedangkan lembaga semi formal adalah lembaga yang formal dalam hal telah terdaftar sebagai kesatuan yang tunduk kepada seluruh peraturan perundang-undangan,termasuk undang-undang perdagangan,namun bersifat non formal sepanjang keberadaan lembaga itu dengan beberapa pengecualian seperti tidak tunduk kepada peraturan dan pengawasan bank. Dari kedua jenis diatas terdapat juga penyedia non formal(tidak disebut sebagai lembaga),yaitu kesatuan yang tidak tunduk kepada baik undang-undang perbankan khusus maupun undang-undang perdagangan umum,sehingga apabila terjadi perselisihan tidak dapat diselesaikan secara hukum.

Lembaga Keuangan Formal
Berikut ini merupakan sifat khas lembaga keuangan formal.
• Bank Pembangunan Umum,yaitu bank yang besar,terpusat dan milik pemerintah.
• Bank Pembangunan Swasta,yaitu bank golongan khusus yang ada di beberapa Negara yang sedang berkembang.
• Bank Tabungan dan Bank Tabungan Pos,yaitu status kepemilikan bank ini bervariasi namun secara khas bukan milik pemerintah pusat Negara mereka,dan para pemilik terdiri dari campuran public dan swasta.
• Bank Umum,yaitu lembaga keuangan formal yang khusus memberikan kredit jangka pendek dan jangka panjang untuk bisnis yang sudah mapan.
• Lembaga Keuangan Non Bank,yaitu lembaga yang dibentuk untuk mengelakkan ketidaksanggupan beberapa LKM memenuhi persyaratan bank umum karena sifat dari pemberian kredi mereka.

Lembaga Keuangan Non Formal
• Koperasi Kredit,Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Keuangan Lainnya.
• LSM Keuangan. Ini merupakan jenis kelembagaan paling umum untuk LKM.

Penyedia Lembaga Keuangan Non Formal
• Pelepas uang (murni).
• Pedagang,tuan tanah,dan sejenisnya.
• Kelompok mandiri
• Asosiasi tabungan dan kredit bergulir (kelompok kerja,kelompok mandiri serba guna).
• Sanak saudara dan teman-teman.

Pertumbuhan Kelembagaan dan Transformasi
Untuk LKM yang tersusun sebagai lembaga keuangan formal,yaitu bank pemangunan atau bank umum,persoalan pertumbuhan dan transformasi tidak begitu besar. Pada umumnya,pertumbuhan didalam lembaga formal dapat diakomodasikan didalam struktur yang sudah ada.Transformasi jarang merupakan persoalan. Pengecualian adalah bilamana bank komersial atau pembangunan mendirikan anak perusahaan LKM.

Ekspansi Didalam Struktur yang Ada
Struktur yang sudah ada dalam LKM mungkin paling banyak,karena mengformalkan lembaga mungkin membutuhkan modal dan persyaratan cadangan yang cukup besar. Sebagai perantara keuangan yang formal,mereka mungkin harus tunduk kepada hokum riba atau peraturan lainnya yang membatasi kemampuan LKM beroperasi.

Menciptakan Lembaga Apex
Suatu lembaga apex bertindak sebagai lembaga induk yang telah sah terdaftar yang menyediakan jasa/layanan keuangan,manajemen,dan jasa/lembaga keuangan lainnya untuk sejumlah LKM. Daripada didasarkan pada keanggotaaan,lembaga apex didirikan dan dimiliki oleh suatu organisasi eksternal. Lembaga apex tidak menyediakan layanan langsung kepada para pengusaha mikro,melainkan mereka meenyediakan layanan yang memungkinkan LKM menyatukan dan mengakses sumber daya.
Kelemahan lembaga apex :
• Segala persoalan visi dan tata kelola dibuat lebih kompleks dengan banyaknya pihak yang terlibat.
• Tingkat komitmen untuk ekpansi bervariasi diantara para anggota.
• Perbedaan tingkat pertumbuhan diantara para mitra juga dapat mempertegang hubungan mereka.
• Pemantauan dan pengawasan adalah sangat penting bagi kinerja yang baik namun dibuat sukar oleh banyaknya mitra.
• Kecuali bila lembaga primer dan apex dua-duanya efisien maka biaya akhir bagi pelanggan dapat menjadi tinggi.

Menciptakan Perantara Keuangan Formal
Keuangan mikro sangat memusatkan perhatian pada transformasi LSM keuangan menjadi lembaga keuangan formal. Dalam kebanyakan hal,seluruh aktiva LKM semula serta system dialihkan ke lembaga baru dan disesuaikan untuk memenuhi persyaratan yang lebih ketat sebagai perantara keuangan. Jadi disini akan ada lembaga yang menjadi perantara dalam keuangan mikro.

Tata Kelola dan Kepemilikan
Tata kelola mengacu pada system pemeriksaan dan pencocokan dimana anggota direksi dibentuk untuk mengawasi manajemen LKM. Disini akan terlihat sejauh mana tugas seorang direksi dalam koridor sebuah LKM. Sedangkan kepemilikan merupakan para pemilik LKM yang memilih (atau sewaktu-waktu menyusun) badan pengurus lembaga. Kepemilikan merupakan hal penting karena para pemilik mungkin sangat terlibat dalam operasi LKM atau sangat berperan penting bagi sebuah LKM.

Mengakses Pasar Modal
LKM,mendanai kegiatannya melalui pendanaan donor atau pemerintah melalui hibah atau pinjaman lunak. Berhubung LKM mencapai suatu tahap pertumbuhan yang kritis,mereka merasa bahwa sekarang mereka tidak dapat lagi menopang pertumbuhan mereka melalui donor,sehingga sebagian mulai berusaha mengakses pasar modal. LKM dapat mengakses modal baru dengan berbagai cara,salah satunya dengan dana investasi modal.

Pengembangan Kapasitas Kelembagaan
Semua LKM mengharapkan kemajuan seiring perkembangannya. Disamping itu,mereka harus meninjau kembali kapasitas kelembagaan mereka dan mempertimbangkan dimana mereka bisa melakukan penyempurnaan. Ini dapat dilakukan melalui peningkatan pengembangan produk dan manajemen sumber daya manusia. Meningkatkan kapasitas kelembagaan LKM,berguna untuk menyoroti secara singkat berbagai persoalan kapasitas kelembagaan yang dihadapi oleh banyak LKM. Berbagai persoalan kapasitas kelembagaan meliputi :
• Perencanaan bisnis
• Pengembangan produk
• Sistem informasi manajemen
• Manajemen keuangan
• Manajemen kinerja
• Manajemen likuiditas dan risiko
• Manajemen aktiva dan pasiva

Minggu, 01 November 2009

Ringkasan Bab 3 : Produk Dan Jasa

Produk dan jasa merupakan pilihan yang ditawarkan oleh bank kepada nasabahnya. Disini kita akan melihat produk dan jasa yang mungkin ditawarkan oleh LKM,dengan memperhitungkan analisis penawaran dan permintaan. Berhubung sifat pelanggan LKM merupakan wanita dan pria miskin tanpa asset yang dapat diraih,yang sering kali tinggal di daerah terpencil dan besar kemungkinan buta huruf,LKM tidak dapat beroperasi sesuai dengan lembaga keuangan formal lainnya. Ini berarti bahwa pria dan wanita berpendapatan rendah menghadapi rintangan yang cukup hebat unuk mengakses perbankan,dikarenakan banyaknya keterbatasan yang mereka punya. Lembaga keuangan formal lainnya kurang memperhatikan atau bahkan tidak memperhatikan masyarakat miskin yang tinggal di daerah terpencil. Ini menyebabkan masyarakat miskin tidak mempunyai kesempatan untuk merasakan produk dan jasa yang di tawarkan oleh bank–bank formal. Disinilah peran LKM untuk dapat membantu masyarakat miskin yang berpendapatan rendah tersebut. LKM menyediakan jasa pengembangan usaha seperti pelatihan keterampilan dan pelatihan dasar bisnis (pembukuan,pemasaran dan produksi) atau layanan sosial seperti pemeliharaan kesehatan,pendidikan,dan pelatihan buta huruf. Semua jasa/layanan ini dapat meningkatkan kemampuan pria dan wanita berpendapatan rendah untuk dapat menjalankan usaha mikro baik langsung ataupun tidak langsung.

Kerangka Kerja Sistem

Penyediaan jasa LKM bagi para masyarakat miskin merupakan proses yang rumit yang membutuhkan berbagai jenis keterampilan dan fungsi yang berbeda. Didalam kerangka kerja sistem ada 4 kategori jasa yang dapat disediakan untuk para pelanggan LKM yaitu: intermediasi financial atau penyediaan produk dan jasa keuangan seperti tabungan dll,intermediasi sosial atau proses pengembangan modal manusia dan sosial yang dibutuhkan oleh intermediasi financial,jasa pengembangan usaha atau jasa non keuangan yang membantu pengusaha mikro,dan yang terakhir adalah layanan sosial atau jasa bukan keuangan yang memusatkan perhatian pada kesejahteraan pengusaha mikro.

Intermediasi Finansial

Intermediasi financial meliputi pemindahan modal atau likuiditas dari mereka yang kelebihan pada satu waktu tertentu kepada mereka yang kekurangan pada waktu yang sama. Berikut ini penjelasan singkat berbagai produk yang ditawarkan LKM untuk para pelanggannya.

· Kredit

Kredit adalah dana yang dipinjamkan oleh lembaga keuangan dengan menyertakan agunan serta persyaratan pembayaran kembali secara khusus. Pada umumnya metode pemberian kredit dapat dibagi dalam 2 kategori,yaitu: pemberian kredit individu dan pemberian kredit berdasarkan kelompok.

Pemberian kredit individu merupakan penggabungan antara pemberian kredit formal sebagai lembaga keuangan tradisional,dengan pemberian kredit non formal seperti yang dilakukan para rentenir. Sedangkan pemberian kredit berdasarkan kelompok meliputi pembentukan kelompok orang yang mempunyai keinginan bersama untuk mengakses jasa keuangan. Keuntungan dari pemberian kredit kelompok adalah biaya transaksi kelembagaan tertentu bisa dikurangi. Dengan demikian pembentukan kelompok merupakan komponen yang sangat penting dari keberhasilan pemberian kredit kelompok.

· Tabungan

Tabungan merupakan simpanan pihak ketiga (masyarakat) yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan slip penarikan maupun ATM. Tabungan terbagi 2:

- Tabungan Wajib,yaitu dana yang harus di setorkan oleh peminjam sebagai syarat untuk memperoleh pinjaman.

- Tabungan Sukarela,yaitu dana yang tidak wajib di setorkan untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan.

· Asuransi

Asuransi merupakan produk yang kemungkinan besar akan ditawarkkan dengan lebih luas oleh LKM di kemudian hari,karena ada permintaan yang sedang tumbuh diantara para pelanggan mereka untuk asuransi kesehatan atau kredit dalam hal kematian atau kehilangan harta. Untuk dapat bergabung dengan asuransi,kita wajib menyetorkan sejumlah uang sesuai permintaan untuk pilihan asuransi yang akan kita pilih.

· Kartu Kredit dan Kartu Pintar

Kartu kredit memungkinkan peminjam untuk mengakses kredit jika dan bilamana mereka membutuhkannya. Kartu kredit digunakan pada saat melakukan pembelian . Dibidang keuangan mikro,penggunaan kartu kredit masih sangat baru. Kartu ini hanya dapat digunakan kalau infrastruktur sektor keuangan formal sudah cukup memadai.

Sedangkan kartu pintar,ia serupa dengan kartu kredit tetapi tidak dapat digunakan di setiap gerai pengecer. Kartu pintar berisikan memory chip yang memuat informasi mengenai fasilitas kredit pada lembaga pemberi pinjaman yang tersedia bagi pelanggan.

· Jasa Pembayaran

Jasa pembayaran meliputi hak istimewa penguangan cek dan pembukuan cek bagi nasabah yang menempatkan simpanan. Disamping hak istimewa penguangan cek dan pembukuan cek,jasa pembayaran meliputi pemindahan dan pengiriman dana dari satu wilayah ke wilayah yang lain.

Intermediasi Sosial

Intermediasi sosial mempersiapkan kelompok yang terpinggirkan atau individu untuk masuk ke dalam hubungan bisnis yang kokoh dengan LKM. Dengan demikian intermediasi sosial dipahami sebagai proses pembangunan modal manusia dan sosial yang di butuhkan untuk intermediasi financial berkelanjutan dengan masyarakat miskin. LKM yang menyediakan jasa intermediasi sosial sering kali melakukannya melalui kelompok,namun sebagian juga bekerjasama dengan perseorangan.

Jasa Pengembangan Usaha

LKM yang menempuh pendekatan utuh seringkali menyediakan jasa pengembangan usaha. Kalau jasa ini tidak ditawarkan langsung oleh LKM,mungkin ada lembaga lainnya yang menyediakan jasa pengembangan usaha di dalam kerangka kerja system dimana para pelanggan LKM memiliki akses.

Perbedaan jasa langsung dan tidak langsung yaitu: Jasa langsung adalah yang membawa pelanggan untuk dapat berhubungan dengan penyedia,sedangkan jasa tidak langsung adalah yang bermanfaat bagi pelanggan tanpa hubungan langsung seperti itu. Tujuan dari jasa pengembangan usaha adalah untuk meningkatkan kinerja bisnis yang ada,yang sebaliknya meningkatkan kondisi keuangan pemilik atau penyelenggara.

Layanan Sosial

Sebagaimana halnya dengan jasa pengembangan usaha,penyelenggaraan layanan sosial harus dibedakan sejelas mungkin dengan penyelenggaraan dan pengelolaan jasa pengembangan usaha. Ini tidak berarti bahwa layanan sosial tidak dapat disediakan selama pertemuan kelompok,namun mereka harus ditentukan secara jelas sebagai terpisah dari layanan kredit dan tabungan. Layanan sosial ini meliputi layanan kesehatan,pendidikan yang di selenggarakan oleh LKM.

Lampiran 1. Beberapa Pendekatan Keuangan Mikro

Beberapa pendekatan mikro yang paling terkenal yaitu:

- Pemberian Kredit Individu

Pemberian kredit individu diartikan sebagai penyediaan kredit kepada perseorangan yang bukan anggota kelompok yang sama-sama bertanggung jawab untuk pembayaran kembali kredit. Pemberian kredit ini dapat berjalan apabila pihak LKM memiliki hubungan yang erat dengan masyarakat,sehingga mengetahui apa yang sedang mereka butuhkan sekarang.

- Pemberian Kredit Kelompok Solidaritas Grameen

Model kredit ini dilakukan untuk melayani wanita pedesaan yang tidak memiliki tanah yang ingin membiayai kegiatan yang menghasilkan pendapatan. Disini pihak LKM akan memberikan pinjaman untuk mewujudkan impian rakyat miski yang mempunyai keinginan yang besar untuk mensejahterakan kehidupannya.

- Pemberian Kredit Kelompok Solidaritas Amerika Latin

Model kredit ini memberikan pinjaman kredit ke perseorangan anggota kelompok dari 4 sampai dengan 7 orang. Ini dilakukan sebagai pengganti agunan tradisional. Kredit ini umumnya diberikan kepada penjaja pasar sebagai modal kerja jangka pendek dalam jumlah yang sangat kecil.

- Perbankan Desa

Bank desa merupakan asosiasi kredit dan tabungan yang dikelola komunitas untuk menyediakan akses keuangan di pedesaan. Ini dilakukan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh banyak orang di pedesaan. disini LKM mempunyai peranan yang sangat penting untuk mengsukseskan perbankan desa.

- Bank Desa Mandiri

Sejumlah bank desa yang mandiri didirikan dan dikelola oleh masyarakat desa. Bank desa mandiri menyediakan semua kebutuhan desa secara menyeluruh,tidak hanya kelompok dari 30 sampai 50 orang. Pelanggan bank desa meliputi wanita dan pria yang berpendapatan rendah yang mempunyai keinginan untuk menabung.

Lampiran 2. Mencocokkan Jasa Pengembangan Usaha Dengan Permintaan

Menyusun jasa pengembangan usaha perlu pengembangan akan banyak system. ini dilakukan untuk mengetahui apakah system yang dijalankan telah berada pada porsi yang tepat atau sitem itu dapat mengganggu bisnis mereka. Konteks ini dapat digambarkan dalam bentuk lingkaran konsentris,dimana penyelenggara bisnis berada di tengah-tengah.

Lingkaran 1. Penyelenggara Bisnis

Ini merupakan pihak yang menentukan jalannya suatu bisnis,karena pihak inilah yang mempunyai wewenang untuk menyukseskan bisnis yang di jalankan dengan keperluan usahanya sendiri.

Lingkaran 2. Bisnis Itu Sendiri

Disinilah segala sesuatu dilakukan untuk menjalankan usaha yang telah di rencanakan. Disini penyedia jasa harus memahami betul produk dan jasa apa saja yang dibutuhkan oleh masyarakat jika bisnis itu mempunyai harapan untuk berkembang.

Lingkaran 3. Sub Sektor

Maksud dari sub sector disini adalah uraian dari semua bisnis yang terkait dengan produk akhir dan meliputi jasa keuangan dan bukan keuangan. Ini meliputi susunan lengkap dari pembuatan suatu produk dan jasa hingga penjualan produk dan jasa tersebut.

Lingkaran 4. Di Luar Lokasi Pasar Setempat

Ini merupakan urutan terakhir dalam lingkaran konsentris. Disini memang terdapat kendala yang sangat besar terhadap usaha yang di jalankan.Ini dikarenakan lingkaran konsentris di sekeliling pengusaha mikro perseorangan adalah yang paling luas dan yang paling jauh jaraknya dari sebuah usaha yang di jalankan.

Jumat, 30 Oktober 2009

Tugas Jualan

Selasa,13 oktober 2009 Dengan modal 10.000 saya berjualan keripik pisang Bahan : -Pisang 3 sisir Rp 3.000 -Minyak Tanah Rp 2.000 -Minyak Goreng Rp 4.000 -Plastik Rp 1.000 -Total = Rp 10.000 Hasilnya 35 bungkus 15 bungkus saya jual Rp 500 per bungkus,hasilnya Rp 7.500 20 bungkus saya jual Rp 1.000 per bungkus,hasilnya Rp 20.000
Yang harga Rp 500 saya di SD 5O tempat umi saya mengajar. Jadi keuntungan yang saya peroleh pada hari itu Rp 27.500,dikurangi modal Rp 10.000,jadi untungnya Rp 17.500 Rabu,14 oktober 2009 Hari rabu saya menjual bakwan dan keripik pisang
* Keripik Pisang
Bahan : -Pisang 3 sisir Rp 3.000 -Minyak Tanah Rp 2.000 -Minyak Goreng Rp 4.000 -Plastik Rp 1.000 Totalnya Rp 10.000 Hasilnya 40 bungkus. Laku 20 bungkus,per bungkusnya Rp 500. Jadi hasil penjualannya Rp 10.000 * Bakwan Bahan : -Tepung 1/4 Rp 2.000 -Kentang Rp 1.000 -Wortel Rp 1.000 -Bawang putih,bawang merah,lada Rp 1.000 -Kelapa Rp 1.000 Jadinya 40 potong kue bakwan. Per potongnya saya jual Rp 500,jadi hasilnya Rp 20.000 Kamis,15 0ktober 2009 Hari kamis saya menjual keripik pisang sisa hari rabu dan mencoba menjual lagi bakwan Keripik pisang sisa hari rabu 20 bungkus. Per bungkusnya Rp 500,jadinya Rp 10.000 * Bakwan Bahan : -Tepung 1/4 Rp 2.000 -Wortel Rp 1.000 -Kentang Rp 1.000 -Minyak Goreng Rp 3.000 -Minyak Tanah Rp 2.000 -Kelapa Rp 1.000 Jdinya 40 potong kue bakwan. Per poton gnya saya jual Rp 500,jadi hasilnya Rp 20.000

Jumat,16 oktober 200

Keripik pisang

Bahan :

- Pisang 3 sisir Rp 3.000

- Minyak Tanah Rp 2.000

- Minyak Goreng Rp 4.000

- Plastik Rp 1.000

Totalnya Rp 10.000.

Hasilnya 35 bungkus. 30 bungkus saya jual Rp 500 per bungkus dan 12 bungkus lagi saya jual Rp 1.000 per bungkus. Pada hari itu tersisa 3 bungkus keripik. Jadi keuntungan yang saya peroleh Rp 22.000

· Kroket Kentang

Bahan :

- Tepung ¼ Rp 2.000

- Wortel Rp 1.000

- Kentang Rp 1.000

- Daun Sop Rp 500

- Bawang putih,bawang merah,lada Rp 1.000

- Telur 2 Rp 1.800

- Tepung Panir Rp 1.000

- Minyak Goreng Rp 3.000

- Minyak Tanah Rp 2.000

- Kelapa Rp 1.000

Totalnya Rp 14.300

Hasilnya 50 potong kroket kentang. saya jual Rp 500 per potong. jadi keuntungan yang saya peroleh dari penjualan kroket ini Rp 25.000

Sabtu,17 oktober 2009

· Keripik pisang

Bahan :

- Pisang 3 sisir Rp 3.000

- Minyak Tanah Rp 2.000

- Minyak Goreng Rp 3.000

- Plastik Rp 1.000

Totalnya Rp 9.000

Hasilnya 35 bungkus + sisa 3 bungkus pada hari jumat menjadi 38 bungkus. 25 bungkus saya jual Rp 1.000 per bungkus dan 13 bungkus lagi saya jual 500 per bungkusnya. Jadi keuntungan yang saya peroleh dari jual keripik pada hari itu adalah Rp 31.000

· Bakwan

Bahan :

- Tepung ¼ Rp 2.000

- Wortel Rp 1.000

- Kentang Rp 1.000

- Minyak Goreng Rp 3.000

- Minyak Tanah Rp 2.000

- Kelapa Rp 1.000

Totalnya Rp 10.000

Hasilnya 40 potong kue bakwan,per potongnya Rp 500. Jadi keuntungan yang saya peroleh Rp 20.000

Senin,19 0ktober 2009

Pada hari itu saya menjual lagi keripik pisang dan membuat kroket kentang.

· Kroket Kentang

Bahan :

- tepung ½ kg Rp 4.000

- wortel rp 1.000

- kentang Rp 1.000

- Daun sop Rp 1.000

- Bawang putih,bawang merah,lada Rp 1.000

- Telur 4 Rp 3.600

- Minyak Goreng Rp 4.000

- Minyak Tanah Rp 2.000

- Kelapa 2 Rp 2.000

Total bahan Rp 21.600

Hasilnya 100 potong. 50 potong saya jual di SD 50 tempat umi saya mengajar,dan 50 potong lagi saya jual di MIN Lhong Raya tempat bunda saya mengajar. Per potongnya di jual Rp 500. Dari situ saya memperoleh keuntungan sejumlah Rp 50.000

· Keripik Pisang

Bahan :

- Pisang 2 sisir Rp 2.000

- Minyak Tanah Rp 2.000

- Minyak Goreng Rp 2.000

Totalnya Rp 6.000

Hasilnya 32 bunkus. Per bungkusnya Rp 500. jadi keuntungannya Rp 16.000

Total seluruh keuntungan yang saya peroleh dari penjualan ini adalah Rp 145.100. Dikurangi modal awal Rp 10.000,jadi laba bersihnya adalah Rp 135.100